Ancam Sebar Video Hot TKW, Dipenjara Dua Tahun

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

5 Januari 2021 00:50 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

RILISID, Bandarlampung — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menghukum Anton Sujarwo (31) dua tahun penjara. Ia juga didenda Rp100 juta. 

Warga Sidoarjo, Way Panji, Lampung Selatan ini memperdayai seorang perempuan AS dan memerasnya.

Perbuatan ini ia lakukan pada Agustus 2018. Saat itu, AS masih bekerja di luar negeri sebagai Tenaga kerja wanita (TKW). 

Anton meminta AS melakukan video call sex (VCS) dan merekamnya. Atas dasar rekaman video inilah, pria itu kemudian memeras AS yang telah bersuami. 

"Jika tidak memberikan Rp5 juta per bulan, Anton mengancam menyebar video AS,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Sabirin, Senin (3/1/2021). 

Tidak tahan perlakuan Anton, AS bercerita kepada suaminya, SM, yang lalu berhasil menemukan terdakwa. 

SM menelusuri keberadaan Anton dari handphone (hp) milik pria itu yang sedang digadaikan Rp200 ribu. 

Dalam hp Anton ternyata terdapat beberapa video dewasa, termasuk rekaman AS. 

"Ketahuan (jejaknya) Anton waktu dia posting video di salah satu grup WhatsApp," jelas Sabirin.

Atas perbuatannya, Sabirin menuntut majelis hakim menghukum Anton 2,5 tahun penjara.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya