Ancam Korban dengan Video, Polisi Amankan Remaja Cabul di Waykanan
Yulianto
WAYKANAN
Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, korban lalu diantar pulang dan masih dalam keadan mabuk.
Keesokan harinya, korban dikirimkan video kejadian tersebut dan diancam, jika tidak menuruti kemauannya video akan disebarluaskan.
Karena diancam, untuk kedua kalinya Rabu (26/4/2023) sekira pukul 15.30 WIB, korban terpaksa datang ke rumah tersangka.
Tersangka mengancam dan akan mencekik korban jika menolak melakukan hubungan badan.
"Atas peristiwa yang dialami, korban marasa takut dan menceritakan apa yang dialami kepada ibunya," jelas Kasat.
Mendengar peristiwa yang dialami anaknya, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Waykanan untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan korban, Unit PPA menyelidiki keberadaan tersangka dan berada di rumahnya.
Tersangka langsung ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pencabulan
ancam video
Polres Waykanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
