Ancam Bunuh lalu Rudapaksa Pelajar, Petani Ditangkap

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

5 Desember 2020 20:42 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

RILISID, Tulangbawang — Seorang pemuda, DS (18), warga Kampung Kecubung Raya, Meraksa Aji, Tulangbawang, ditangkap polisi, Jumat (4/12/2020) pukul 17.00 WIB.

Ia diduga merudapaksa anak di bawah umur berinisial B (12) dua kali di areal perkebunan sawit yang ada di Kampung Kecubung Raya.

"Pemuda yang kesehariannya berprofesi tani ini ditangkap di rumah saudaranya, tidak jauh dari rumahnya di Kecubung Raya," ujar Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, Sabtu (5/12/2020).

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya perbuatan bejat tersangka lantaran ibu kandung korban melihat perubahan pada anaknya. Ia suka melamun dan seperti orang ketakutan.

Korban lalu bercerita kalau dirinya sering diancam tersangka dan dirudapaksa dua kali. 

Si ibu langsung naik pitam dan melaporkan peristiwa pilu yang dialami anak perempuannya ke Mapolsek Gedung Aji, Jumat (4/12/2020), sekira pukul 11.00 WIB.

Menurut kapolsek, pada Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB, tersangka mengajak korban bertemu di sebuah warung. Dari sana tersangka membujuk pelajar ini pergi ke perkebunan sawit. 

Korban sempat menolak, tetapi tersangka mengancam membunuh kakak kandung korban sehingga gadis itu terpaksa menuruti kemauan bejat lelaki ini.

Usai merudapaksa korban dua kali, tersangka mengancam korban menyebarkan video intim mereka jika dia bercerita kepada orang lain.

Tersangka saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Gedung Aji. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya