Ancam Bunuh lalu Rudapaksa Pelajar, Petani Ditangkap

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

5 Desember 2020 20:42 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

Laporan: Albari

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya