Ancam Bunuh lalu Rudapaksa Pelajar, Petani Ditangkap
lampung@rilis.id
Tulangbawang
Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp5 miliar. (*)
Laporan: Albari
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
