Aliran Uang Sampah DLH, Isi BAP: Kadis Rp60 Juta, Kabag hingga Kasi Rp1,5 Juta
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terdakwa kasus korupsi retribusi sampah DLH Kota Bandarlampung, Hayati, membeberkan setoran yang ia berikan kepada oknum pejabat di lingkungan DLH.
Mantan pembantu bendahara penerima Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ini mengaku setiap bulan menyetorkan uang Rp84 juta.
Namun, tidak semua uang itu ia berikan kepada mantan kepala DLH Bandarlampung, Sahriwansah.
"Ke Pak Sahriwansah itu Rp10 juta setiap awal bulan dari Pak Karim," katanya, di PN Tanjungkarang, Rabu (2/8/2023).
Karim adalah koordinator penagih retribusi sampah di 20 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Bandarlampung.
Selain uang Rp10 juta itu, Hayati juga secara rutin menyetorkan uang Rp50 juta kepada Sahriwansah pada pertengahan bulan.
"Di atas tanggal 15, saya dipanggil Pak Kadis (Sahriwansah) untuk menghadap ke ruangannya. Itu untuk yang Rp50 juta," ungkapnya.
Setelah itu Sahriwansah memberikan kunci mobil dan meminta Hayati meletakkan uang di dashboard kendaraan.
Hakim Lingga Setiawan kemudian menanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hayati, terkait uang selain yang diserahkan ke Sahriwansah.
"Jadi Rp84 juta dari karcis-karcis itu yang rutin setiap bulan. Rp60 juta untuk Pak Kadis, yang lainnya dibagi-bagi," tuturnya.
Sahriwansah
DLH Bandarlampung
Korupsi
Retribusi Sampah
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
