Aliran Uang Sampah DLH, Isi BAP: Kadis Rp60 Juta, Kabag hingga Kasi Rp1,5 Juta

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

2 Agustus 2023 23:58 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa Hayati saat memberikan keterangan kasus korupsi retibusi sampah di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Terdakwa Hayati saat memberikan keterangan kasus korupsi retibusi sampah di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Terdakwa kasus korupsi retribusi sampah DLH Kota Bandarlampung, Hayati, membeberkan setoran yang ia berikan kepada oknum pejabat di lingkungan DLH.

Mantan pembantu bendahara penerima Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ini mengaku setiap bulan menyetorkan uang Rp84 juta.

Namun, tidak semua uang itu ia berikan kepada mantan kepala DLH Bandarlampung, Sahriwansah. 

"Ke Pak Sahriwansah itu Rp10 juta setiap awal bulan dari Pak Karim," katanya, di PN Tanjungkarang, Rabu (2/8/2023).

Karim adalah koordinator penagih retribusi sampah di 20 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Bandarlampung.

Selain uang Rp10 juta itu, Hayati juga secara rutin menyetorkan uang Rp50 juta kepada Sahriwansah pada pertengahan bulan.

"Di atas tanggal 15, saya dipanggil Pak Kadis (Sahriwansah) untuk menghadap ke ruangannya. Itu untuk yang Rp50 juta," ungkapnya.

Setelah itu Sahriwansah memberikan kunci mobil dan meminta Hayati meletakkan uang di dashboard kendaraan. 

Hakim Lingga Setiawan kemudian menanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hayati, terkait uang selain yang diserahkan ke Sahriwansah.

"Jadi Rp84 juta dari karcis-karcis itu yang rutin setiap bulan. Rp60 juta untuk Pak Kadis, yang lainnya dibagi-bagi," tuturnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Sahriwansah

DLH Bandarlampung

Korupsi

Retribusi Sampah

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya