Aliran Uang Sampah DLH, Isi BAP: Kadis Rp60 Juta, Kabag hingga Kasi Rp1,5 Juta

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

2 Agustus 2023 23:58 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa Hayati saat memberikan keterangan kasus korupsi retibusi sampah di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Terdakwa Hayati saat memberikan keterangan kasus korupsi retibusi sampah di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

Hakim Lingga kemudian membacakan pihak mana saja yang turut menerima uang dari hasil retribusi sampah tersebut. 

"Jadi yang lain dibagi-bagi, ada sekretaris dinas, kabag, kasi Rp1,5 juta, Kasubag Rp500 ribu, Hayati Rp3 Juta, dan penjaga masjid (marbut) Rp50 ribu," papar Lingga. 

"Jadi kalau begini hampir semua isi kantor itu kebagian, termasuk percetakan karcis juga dapat Rp2 juta," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Sahriwansah

DLH Bandarlampung

Korupsi

Retribusi Sampah

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya