Aliran Uang Sampah DLH, Isi BAP: Kadis Rp60 Juta, Kabag hingga Kasi Rp1,5 Juta
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Hakim Lingga kemudian membacakan pihak mana saja yang turut menerima uang dari hasil retribusi sampah tersebut.
"Jadi yang lain dibagi-bagi, ada sekretaris dinas, kabag, kasi Rp1,5 juta, Kasubag Rp500 ribu, Hayati Rp3 Juta, dan penjaga masjid (marbut) Rp50 ribu," papar Lingga.
"Jadi kalau begini hampir semua isi kantor itu kebagian, termasuk percetakan karcis juga dapat Rp2 juta," pungkasnya. (*)
Sahriwansah
DLH Bandarlampung
Korupsi
Retribusi Sampah
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
