Alasan Kooperatif, Joki CPNS Tidak Ditahan Polda Lampung
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Joki tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan berinisial RDS (20), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Meskipun menyandang status tersangka, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut tidak dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan, kemarin pihak Ditreskrimsus Polda Lampung telah melaksanakan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara telah menetapkan RDS sebagai tersangka," kata Kabid, Jumat (1/12/2023).
Kombes Pol Umi juga membenarkan, belum ada penahanan dari penyidik kepada tersangka. Dikarenakan menurut pertimbangan masih kooperatif dan yang bersangkutan tinggal di wilayah Bandar Lampung.
"Hanya wajib lapor saja," imbuhnya.
Disinggung mengenai penyewa, menurut Kombes Pol Umi saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kemudian terkait sindikat, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap lima tim lainnya yang terlibat perjokian tersebut.
"Mohon bersabar, kalau sudah ada hasilnya diinformasikan dan tidak ada intervensi perlakuan istimewa terhadap tersangka," pungkas Kombes Pol Umi.(*)
Joki CPNS
kooperatif
tidak ditahan
polda lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
