Dihukum Empat Tahun, Adik Mantan Bupati Lampura Bebas Bersyarat

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

11 September 2023 18:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Adik mantan bupati Lampura, Akbar Tandanaria Mangkunegara. Foto : istimewa
Rilis ID
Adik mantan bupati Lampura, Akbar Tandanaria Mangkunegara. Foto : istimewa

RILISID, Bandarlampung — Terpidana kasus gratifikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), Akbar Tandaniria Mangkunegara, kini bebas bersyarat.

Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas l Rajabasa Bandarlampung, Maizar saat dihubungi, Senin (11/9/2023).

Menurut Maizar, Keputusan bebas bersyarat adik mantan bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara tersebut, tercantum dalam SK Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1506.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 25.Agustus 2023.

"Benar, Saudara Akbar Tandaniria Mangkunegara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat yang mana 2/3 masa pidananya jatuh pada tanggal 10 September 2023," kata Maizar.

Untuk tempat tinggal selama menjalani Pembebasan Bersyarat yakni di Jalan Kelapa Nomor 32 A Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung.

Akbar Tandaniria Mangkunegara merupakan warga binaan Lapas Kelas I Rajabasa dengan kasus korupsi dan dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta, subsider 4 bulan yang saat itu telah dibayarkan lunas.

"Terpidana telah menjalani asimilasi ketiga, sesuai dengan SK asimilasi dengan Nomor: PAS- 1125.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 05 Juli 2023," imbuh Kalapas.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, menyatakan Akbar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Selama kurun waktu 2015-2019, Akbar bersama-sama dengan kakaknya Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan Agung, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampura.

Selain itu, Akbar juga mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Akbar Tandanaria Mangkunegara

Adik Mantan Bupati

Lampura

Bebas Bersyarat

Lapas Rajabasa

Maizar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya