AJI-IJTI Dorong Polisi Usut Tuntas Dugaan Ajudan Bupati Lamsel Piting Jurnalis

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

28 Juli 2023 13:39 WIB
Hukum | Rilis ID
Seorang pria berupaya memiting Jurnalis Lampung TV, Diyon Saputra saat meliput persidangan. Foto: Tangkapan Layar
Rilis ID
Seorang pria berupaya memiting Jurnalis Lampung TV, Diyon Saputra saat meliput persidangan. Foto: Tangkapan Layar

RILISID, Bandarlampung — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Lampung, mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi wartawan.

Seorang lelaki diduga ajudan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, memiting jurnalis Lampung TV, Diyon Saputra, saat meliput kasus penggelapan terdakwa Akbar Bintang Putranto di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/7/2023). 

“Kami mengecam segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Kepolisian mesti mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar Ketua AJI Bandarlampung, Dian Wahyu Kusuma, Jumat (28/7/2023).

Berdasarkan video yang beredar, mulanya Diyon merekam Nanang yang kala itu dihadirkan sebagai saksi. Tiba-tiba dua orang berambut cepak memegang tangan Diyon dan melarangnya meliput.

Salah seorang dari mereka bahkan mengapit leher Diyon dengan tangannya, demikian bunyi pers rilis yang diterima media ini. 

Selain itu, Diyon juga diajak duel. “Bro ayo keluar (ruangan sidang), lo laki kan?” ujar Diyon menirukan ucapan salah seorang pria.

Hakim sempat menegur keributan itu. Dua orang itu pun keluar dari ruang persidangan. Sedangkan Diyon lanjut meliput.

Setelah beberapa saat, Diyon keluar dari persidangan. Kedua pria sebelumnya kembali menghampirinya dan meminta menghapus video yang ia rekam.

Diyon pun melaporkan peristiwa itu ke polisi dengan nomor pelaporan LP/B/1108/VII/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.

Dian menilai, insiden itu telah mencoreng kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis. Sebab, tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Nanang ermanto

AJI

IJTI

intimidasi jurnalis

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya