AJI-IJTI Dorong Polisi Usut Tuntas Dugaan Ajudan Bupati Lamsel Piting Jurnalis
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Menurutnya, penghalang kerja jurnalistik bisa dipidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999.
Sementara, Kepala Bidang Advokasi dan Hukum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung Rendy pun meminta polisi tanggap dan profesional dalam menangani perkara. Sebab, intimidasi terhadap jurnalis sama dengan merampas hak publik.
“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Ketika kerjanya dihalangi, maka hak publik untuk tahu tercederai. Kepolisian harus segera menangkap pelaku,” kata Rendy.
Selain itu, Rendy mengatakan, menghukum pelaku bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, puluhan kasus terkait penghalangan, intimidasi, dan kekerasan terhadap jurnalis tak pernah diusut tuntas.
“Maka, kami minta polisi serius menegakkan hukum dan menjamin perlindungan pers,” ucap Rendy. (*)
Nanang ermanto
AJI
IJTI
intimidasi jurnalis
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
