AJI-IJTI Dorong Polisi Usut Tuntas Dugaan Ajudan Bupati Lamsel Piting Jurnalis

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

28 Juli 2023 13:39 WIB
Hukum | Rilis ID
Seorang pria berupaya memiting Jurnalis Lampung TV, Diyon Saputra saat meliput persidangan. Foto: Tangkapan Layar
Rilis ID
Seorang pria berupaya memiting Jurnalis Lampung TV, Diyon Saputra saat meliput persidangan. Foto: Tangkapan Layar

Menurutnya, penghalang kerja jurnalistik bisa dipidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999.

Sementara, Kepala Bidang Advokasi dan Hukum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung Rendy pun meminta polisi tanggap dan profesional dalam menangani perkara. Sebab, intimidasi terhadap jurnalis sama dengan merampas hak publik.

“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Ketika kerjanya dihalangi, maka hak publik untuk tahu tercederai. Kepolisian harus segera menangkap pelaku,” kata Rendy.

Selain itu, Rendy mengatakan, menghukum pelaku bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, puluhan kasus terkait penghalangan, intimidasi, dan kekerasan terhadap jurnalis tak pernah diusut tuntas. 

“Maka, kami minta polisi serius menegakkan hukum dan menjamin perlindungan pers,” ucap Rendy. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Nanang ermanto

AJI

IJTI

intimidasi jurnalis

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya