12 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP Sabung Ayam Tempat 3 Polisi Tertembak

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

18 Maret 2025 21:00 WIB
Hukum | Rilis ID
TKP tempat sabung ayam yang digerebek Polres Way Kanan. Foto: capture video
Rilis ID
TKP tempat sabung ayam yang digerebek Polres Way Kanan. Foto: capture video

RILISID, Bandar Lampung — Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan di arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Lokasi TKP itu tersebut terletak di tengah perkebunan karet. Dari hasil olah TKP, sebanyak 12 selongsong peluru ditemukan berserakan di beberapa titik.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan di lokasi tersebut terdapat kegiatan sabung ayam dan berkaitan korban ditemukan 12 selongsong peluru.

Selongsong itu akan dilakukan proses identifikasi dengan menggunakan laboratorium forensik berikut arah tembakannya.

"Ini adalah lokasi yang diduga sebagai TKP. Faktanya di sini ada, kita mendapatkan 12 selongsong peluru," kata dia, Selasa (18/3/2025).

"Ini semua akan dianalisis secara mendalam oleh tim berkaitan dengan alat bukti dan petunjuk agar clear semua," tambahnya.

Kapolda Lampung melakukan pantauan langsung lokasi TKP bersama Tim Dirreskrimum Polda, Pomdam Sriwijaya serta Polres Way Kanan.

Helmy menambahkan, dalam hasil olah TKP ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk ayam, sepeda motor, dan mobil.

Terkait pelaku, Kapolda Lampung menegaskan pihaknya masih mencari alat bukti dan petunjuk.

Sementara itu, berdasarkan hasil autopsi oleh Biddokkes Polda Lampung untuk jenazah dari Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto, terdapat lubang bekas peluru di dada kanan dengan arah tembakan dari depan. Proyektil peluru ditemukan di rongga dada sebelah kiri.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

sabung ayam

Way kanan

oknum TNI

TNI vs Polri

TNI Way kanan

polisi tewas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya