12 Warga Binaan Dapat Asimilasi untuk Jalani Setengah Masa Tahanan Dirumah
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Dua belas warga binaan di Lapas Kelas llB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, akhirnya menghirup udara bebas, pada Kamis (12/8/2021). Mereka mendapatkan program asimilasi setelah menjalani setengah dari masa hukuman, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2021.
Para warga binaan terdiri para mantan narapidana kasus pidana umum yang berasal dari daerah Pringsewu, Bandarlampung, Metro hingga Lampung Utara, yang terdiri dari warga binaan pria dan wanita.
Program asimilasi dirumah kembali dilaksanakan mengingat banyak lapas yang mengalami over kapasitas.
Setelah mendapat program asimilasi dan bebas dari penjara, mereka diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum.
“Jika pihak lapas mendapat laporan kalian melanggar hukum kembali, maka asimilasinya dicabut dan akan kembali menjalani sisa masa tahanan,” ungkap Plt Kakanwil Kemenkuham Lampung Iwan Santoso dalam sambutannya.
Penyerahan sertifikat program asimilasi dilakukan simbolis di Aula Lapas Kelas llB Kota Agung, dengan disaksikan Kepala Rutan Kotaagung, Kepala Bapas Pringsewu, dan Kepala Lapas Kotaagung, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan donor darah. (*)
Warga Binaan
Lapas Kota Agung
Asimilasi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
