12 Berkas Perkara Pembakaran Mapolsek Candipuro Dilimpahkan ke Kejaksaan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Selatan

28 Mei 2021 14:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana Mapolsek Candipuro usai dibakar massa. Foto: A. Kurdy
Rilis ID
Suasana Mapolsek Candipuro usai dibakar massa. Foto: A. Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyatakan bahwa polisi telah melimpahkan berkas perkara para tersangka pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel), atau memasuki tahap satu.

Penyerahan berkas dilakukan pada Kamis kemarin. Namun, dari 13 tersangka, baru 12 tersangka yang berkas perkaranya diserahkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lamsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kalianda, Lamsel.

“Pelimpahkan berkas perkara perusakan Mapolsek Candipuro ke (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda untuk dilakukan penelitian,” ungkap Pandra dalam keterangan tertulisnya dilansir dari detik.com, Jumat (28/5/2021).

Dari 13 tersangka, satu berkas perkara tersangka masih dilengkapi penyidik.

“Berkas perkara dengan tersangka DK (kepala desa) masih dilengkapi penyidik untuk kelengkapan administrasi penyidikannya,” pungkas Pandra. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya