10 Kali Beraksi, Maling Motor Ini Berakhir di Tahanan Polresta Bandar Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

2 Maret 2025 23:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi pelaku curanmor yang diringkus Polresta Bandar Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Ilustrasi pelaku curanmor yang diringkus Polresta Bandar Lampung. Foto: ist

Mirisnya, uang hasil curanmor itu digunakan untuk berfoya-foya oleh pelaku dan rekannya, seperti untuk mabuk, judi online dan juga sabu.

Pengakuan itu pun mendapat sentilan dari Kombes Alfret yang menyayangkan perbuatan MD.

“Uangnya untuk judol juga, pantas nggak kaya-kaya,” ujar Kapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan motor yang dicuri pelaku di daerah Panjang adalah milik korban berinisial EL.

Pencurian sepeda motor terjadi pada di kediaman korban, Jalan Soekarno Hatta, Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.

Saat ditangkap, petugas turut menemukan satu unit sepeda motor merk Honda Beat hasil curian berikut sebilah senjata tajam.

“Hasil pemeriksaan sementara, sudah 10 kali pelaku melakukan aksinya di Bandar Lampung, modusnya sama menggunakan kunci letter T," Kata Kompol Enrico.

Polisi kini terus memburu rekan pelaku yang berhasil melarikan diri saat akan dilakukan upaya penangkapan.

"Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama rujub tahun," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Begal

curanmor

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya