10 Kali Beraksi, Maling Motor Ini Berakhir di Tahanan Polresta Bandar Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

2 Maret 2025 23:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi pelaku curanmor yang diringkus Polresta Bandar Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Ilustrasi pelaku curanmor yang diringkus Polresta Bandar Lampung. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Maling motor berinisial MD (33) akhirnya diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah 10 kali beraksi di Kota Tapis Berseri.

MD merupakan warga Desa Peniangan, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. Terakhir kali ia mencuri sepeda motor di daerah Panjang pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Namun saat dalam perjalanan pulang ke Lampung Timur, pelaku berhasil diringkus patroli hunting di jalan Ir. Sutami Sukabumi.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku berhasil ditangkap sebelum korban melapor ke polisi.

“Pada pagi hari setelah dia mencuri motor di daerah Panjang, dia tertangkap di Jalan Sutami setelah petugas patrol melakukan pengejaran,” jelasnya.

Saat itu, pelaku MD kabur bersama satu rekannya yang kini masih dalam pengejaran. Setelah digeledah, ditemukan sebilah senjata tajam yang disimpan di tubuh pelaku.

MD merupakan seorang residivis yang sudah pernah dipenjara denan kasus serupa.

Bahkan setelah keluar penjara, MD sudah 10 kali melakukan aksi curanmor di Bandar Lampung, mulai dari daerah Panjang, Telukbetung, hingga Sukarame.

“Hasil pengembangan bersangkutan sudah melakukan aksinya di 10 TKP. Perannya sebagai pemetik, dia yang ambil kendaraan,” ujarnya.

Motor curian itu dijual ke seorang penadah di daerah Jabung Lamtim dengan harga Rp4 jutaan.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Begal

curanmor

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya