Dilaporkan ke KPK-Kejagung, SGN Tegaskan Tak Kelola Anggaran Program Tebu Rakyat
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Lampung Utara - Polemik Program Perluasan Lahan Tebu Rakyat Tahun 2025 di Kabupaten Lampung Utara terus bergulir. Sebelumnya, dugaan persoalan dalam program tersebut telah dilaporkan oleh LSM Laskar Lampung Indonesia (LLI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi hal itu, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) yang kerap disebut sebagai salah satu vendor dalam program tersebut menegaskan bahwa perannya bukan sebagai pelaksana proyek pengadaan di sektor hulu perkebunan.
Sekretaris Perusahaan PT SGN, Yunianta, menjelaskan bahwa posisi perusahaan hanya sebagai offtaker atau penyerap hasil panen petani serta pengelola pabrik gula (off-farm).
“PT SGN sangat menghormati hak masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Kami siap bersikap kooperatif, terbuka, dan menyampaikan data operasional kemitraan secara objektif apabila diperlukan,” ujar Yunianta dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/6/2026).
Ia menegaskan, rincian pagu maupun realisasi anggaran program yang bersumber dari APBN merupakan kewenangan instansi pemerintah terkait sebagai penyelenggara program.
“PT SGN hanya memastikan kesiapan pabrik gula untuk menyerap tebu hasil panen petani secara profesional,” katanya.
Yunianta menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis kawasan tebu Direktorat Jenderal Perkebunan, bantuan pemerintah kepada kelompok tani tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.
Setiap hektare lahan yang lolos verifikasi Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), kata dia, memperoleh bantuan fisik berupa 60 ribu mata benih tebu varietas unggul yang bersertifikat dan berlabel resmi. Selain itu, petani juga mendapatkan dukungan operasional berupa upah tenaga kerja sebanyak 40 Hari Orang Kerja (HOK) per hektare untuk mendukung proses penyiapan dan penanaman lahan.
“Perlu kami tegaskan kembali, posisi PT SGN hanya sebagai penyerap hasil panen. Kami tidak memiliki kewenangan mengelola, memegang, maupun menyalurkan anggaran serta bantuan fisik kepada kelompok tani,” tegasnya.
Terkait dugaan pemotongan dana sebesar Rp600 ribu per hektare yang mencuat dalam polemik tersebut, PT SGN membantah adanya keterlibatan perusahaan.
Lahan Tebu Rakyat
Lampung
PT SGN
KPK
Kejagung
Sinergi Gula Nusantara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
