Bentuk Tim Khusus, Pemprov Lampung Investigasi Pembuangan Limbah Hitam di Pesisir Pantai
Tampan Fernando
Bandarlampung
Sementara untuk sanksi terhadap para pelaku, Pemprov Lampung akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Semua sudah ada aturan-aturannya, nanti kita lihat kalau memang menyalahi, akan kita tindaklanjuti. Kalau secara hukum begitu. Tapi secara lingkungan kita harus mengantisipasi supaya tidak mengganggu kondisi di laut makanya nanti kita cek ke lapangan,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menduga pelaku pembuangan limbah itu adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
“Ada Perusahaan BUMN yang melakukan hal itu, akan saya ingatkan karena Lampung ini selayaknya harus kita jaga selatnya. Jangan sampai terkontaminasi akibat pembuangan limbah yang tidak bertanggungjawab,” kata Gubernur Arinal.
Ia menegaskan pada prinsipnya semua wilayah laut bukan tempat pembuangan limbah karena akan merusak lingkungan. Untuk itu ia meminta penegak hukum untuk bertindak.
“Kalau datanya lengkap kita akan lakukan (penindakan). Makanya saya akan menurunkan tim. Prinsipnya lautan Selat Sunda maupun Laut Jawa itu tidak boleh dilakukan tempat pembuangan limbah,” tegasnya. (*)
Kepala DLH Lampung
Emilia Kusumawati
limbah hitam
pesisir Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
