Tarif Ojol Naik Segini, Pengguna Keberatan Nggak?

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

10 Maret 2020 19:15 WIB
Bisnis | Rilis ID
Para pengemudi ojek online. FOTO: RILIS.ID/Fajar Alim Mutaqin
Rilis ID
Para pengemudi ojek online. FOTO: RILIS.ID/Fajar Alim Mutaqin

RILISID, Jakarta — Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya resmi menaikkan tarif ojek online (ojol). Yakni batas bawah sebesar Rp250 per kilometer (km) dan batas atas naik Rp150 per km.

Tarif batas bawah ojol naik menjadi Rp2.250 dan batas atas menjadi Rp2.650. Kenaikan ini mulai berlaku pada 16 Maret 2020. Untuk biaya jasa minimal juga akan naik dari Rp8.000-Rp10.000 menjadi Rp9.000-Rp10.500.

"Batas bawah menjadi Rp2.250 per km. Batas atas menjadi Rp2.650 per km. Kemudian, biaya jasa minimal kenaikannya setelah kami lakukan penyesuaian menjadi Rp9.000 (batas bawah) sampai sekitar Rp10.500 (batas atas)," ujar Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Namun kenaikan ini justru direspon baik oleh pengguna. Pengguna dinilai tidak keberatan dengan kenaikan tarif ojol tersebut. 

Pasalnya, Budi menuturkan, kenaikan tersebut telah melalui pertimbangan. Salah satunya, survei pada 1.860 responden, di mana responden tidak merasa keberatan dengan kenaikan tarif ojol.

Adapun skema tarif yang ditawarkan adalah Rp100 hingga Rp500. "Setelah dimasukkan ke dalam model menjadi Rp225 per km per Jabodetabek untuk batas bawah. Sementara, batas atas Rp150 per km," jelas dia.

Dia menambahkan, dalam survei tersebut, rata-rata responden lebih menginginkan adanya upaya keamanan. Hal ini diutamakan dengan sebab masyarakat merasa perlu kepastian keamanan dalam berkendara meski mereka harus merogoh kocek lebih dalam.

"Rata-rata pengguna menginginkan jaminan keamanan lebih dalam jawaban survei, seperti masker," pungkasnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya