Sidang Lanjutan Sengketa Lahan, Tokyu Land Jawab Gugatan Grandpuri Permai
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
Diketahui, GP adalah sebuah PMA yang bergerak di bidang perhotelan dan dimiliki sebagian besar oleh pengusaha berkewarganegaraan Jepang. Pada waktu akan memulai usahanya di Indonesia, GP melakukan pembebasan tanah secara bertahap seluas 18.003 meter persegi yang dimulai pada 1992 sampai 2011.
Dikarenakan saat itu terdapat rencana jalan oleh Pemerintah, maka GP hanya dapat menyertifikatkan sebagian luas 15.262 meter persegi. Walaupun demikian, GP tetap menguasai sisa lahan tanah tersebut tanpa memperoleh gangguan atau gugatan oleh pihak manapun hingga 2013, pada saat tanah tersebut dialihkan ke TLI.
Gugatan tersebut juga disertai dengan tuntutan agar TLI menghentikan segala kegiatan yang berhubungan dengan komersialisasi lahan tersebut. Mencakup pelaksanaan konstruksi, penjualan unit, dan serah terima unit apartemen kepada konsumen yang terlanjur membeli.
Sebelumnya, ditemui seusai sidang perdana, Rabu (11/4), Kuasa Hukum TLI Ahmad Irfan Arifin menilai, GP mengklaim sisa tanah yang sekarang sudah menjadi milik kliennya. Meski begitu, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
