Sidang Lanjutan Sengketa Lahan, Tokyu Land Jawab Gugatan Grandpuri Permai
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kasus sengketa lahan antara PT Grandpuri Permai (GP) dengan PT Tokyu Land Indonesia (TLI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlanjut hari ini, Rabu (2/5/2018). Pada sidang kali ini, TLI memberikan jawaban tertulis yang dianggap sudah dibacakan kepada majelis hakim atas gugatan dari GP.
Saat dikonfirmasi, TLI enggan memberikan penjelasan mengenai materi jawaban atas gugatan GP tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Budhiwisnu Harahap, TLI tak mau memberikan komentar apapun terkait dengan jawaban atas gugatan GP tersebut.
"Saya no comment ya. Enggak bisa kita jelaskan," kata wisnu kepada rilis.id di PN Jakpus, Jakarta.
Namun, Wisnu mengaku, isi materi jawaban atas gugatan GP itu tak berbeda dengan yang disampaikannya pada saat awal persidangan.
"Kemarin, kan minggu pertama sudah memberi keterangan. Kita sudah jelaskan tuntas di awal persidangan. Sekarang saya no comment," ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (25/4), TLI menyampaikan ingin mengajukan gugatan rekonvensi. TLI juga mengajukan permintaan putusan sela terkait kewenangan absolut.
Sebelumnya, GP menggugat TLI lantaran diduga telah menguasai tanah milik GP secara tidak sah sekitar 2.741 meter persegi. Luas tanah tersebut merupakan sisa tanah milik GP yang saat ini dibangun apartemen mewah dengan nama Branz Simatupang oleh TLI.
TLI sendiri adalah sebuah perusahaan properti asing yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Tokyu Land Corporation, Jepang.
Pihak GP mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 November 2017 dengan perkara No. 613/PDT/2017/PN.JKT.PS. Gugatan ini berawal dari Perjanjian Peningkatan Jual Beli Antara TLI dan GP atas sembilan sertifikat dengan luas keseluruhan sebesar 15.262 meter persegi (yang bersertifikat) dari penguasaan total oleh GP sebesar 18.003 meter persegi.
Menurut Kuasa Hukum GP, Prio Trisnoprasetio2, TLI memasukkan sebagian, atau keseluruhan dari selisih luas tanah sebesar 2.741 meter persegi tersebut, baik sebagai bagian dari areal yang dibangun pada apartemen Branz Simatupang, atau menyerahkan penguasaan, atau kepemilikannya kepada pihak lain, tanpa persetujuan GP. Padahal, GP meyakini dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tidak memasukkan selisih luas tanah itu sebagai bagian dari jual beli tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
