Realisasi Investasi Turun di Luar Pulau Jawa, Ini Sebabnya...
Elvi R
Jakarta
RILISID, Jakarta — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan realisasi investasi di luar Pulau Jawa mengalami penurunan selama 2017. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyinyalir ada tiga penyebab penurunan investasi tersebut.
Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia Andi Rukman Karumpa menyebut, adanya regulasi yang sering berubah-ubah di kementerian tertentu utamanya disektor ketenagalistrikan serta minyak dan gas. Inkonsistensi ini menjadi preseden buruk bagi investor.
"Citranya sampai ke luar, sehingga mereka takut masuk. Besok-besok aturan berubah,” ujar Andi Rukman melalui siaran pers yang diterima rilis.id, di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Andi Rukmana mengatakan, investasi di luar Jawa sangat bergantung pada sumber daya alam. Namun, risikonya juga sangat tinggi dengan kondisi geografis yang sangat berat.
"Ditambah lagi dengan ketidakpastian regulasi yang mudah berubah dengan ganti menteri membuat investasi di luar Jawa makin tidak menarik,” papar dia.
Kedua, ujar dia, regulasi perikanan yang sangat ketat juga memengaruhi iklim investasi Indonesia Timur. Di sisi lain, program industrilisasi perikanan di kementerian terkait tidak berjalan sama-sekali.
"Sektor lain mungkin mengalami deregulasi, kalau di perikanan justru terjadi penguatan regulasi dan birokratisasi dalam dua tahun terakhir. Banyak industri perikanan bukannya melakukan investasi baru malah gulung tikar. Faktanya, pasar dunianya sudah diambil Vietnam dan Thailand serta Cina,” ujarnya.
Menurutnya, sektor perikanan merupakan tulang punggung dan masa depan investasi kawasan timur. Namun sektor ini justru sangat terpuruk industrinya. Tidak hanya pengusaha besar yang tidak bisa melaut, namun juga nelayan-nelayan kecil yang kenah imbas larangan cantrang.
Ketiga, ungkap Andi Rukmana, adanya inkonsistensi penerapan UU Minerba No.4 Tahun 2009. Inkonsistensi itu membuat investor smelter sebagian mengurungkan niat berinvestasi dan sebagian investasi yang sudah berjalan dihentikan.
"Disatu sisi UU memerintahkan untuk menyetop ekspor mineral. Namun disisi lain ekspor mineral mentah tetap jalan dan dilindungi aturan dibawahnya,” tegas Andi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
