Pemkab Tanggamus Dorong Daya Beli Masyarakat Lewat Penguatan Sektor Informal dan UMKM

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tanggamus

16 Maret 2022 23:18 WIB
Advertorial | Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menghadiri Musrenbang RKPD Tanggamus 2023, Rabu (16/3/2022). Foto: Istimewa
Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menghadiri Musrenbang RKPD Tanggamus 2023, Rabu (16/3/2022). Foto: Istimewa

Sebagai contoh yakni peternakan kambing Etawa, di mana Tanggamus akan dijadikan pusat penangkaran dan pembibitan bekerja sama dengan Baznas.

Tak hanya itu, Tanggamus juga akan dibangun pelabuhan penyebrangan untuk membantu Pelabuhan Panjang yang kian padat. Pelabuhan Tanggamus nantinya bisa melakukan pengiriman hasil bumi dan akses transportasi masyarakat.

Selain itu juga akan didirikan Kawasan Industri Maritim (KIM) di Tanggamus. PT Pelindo berencana membangun KIM di daerah tersebut.

Kemudian akan dibangun infrastuktur jalan mulai dari Talang Padang-Ulu Belu hingga Lampung Barat.

"Untuk itu, saya minta segera diselesaikan pembebasan lahan dengan cara tetap menguntungkan semua pihak. Saya berpesan supaya kita selalu menjaga Taman Nasional dan ikut mengendalikan kawasan hutan, guna kelangsungan hidup serta mendukung perekonomian di Lampung," kata Arinal.

Gubernur Arinal mengharapkan Tanggamus mampu melakukan kegiatan pembangunan daerah dari segi apapun.

"Apabila tidak mampu nantinya akan diambil alih oleh Bappeda provinsi atau langsung kita serahkan kepada pemerintah pusat," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bappelitbang Tanggamus Hendra Wijaya Mega menjelaskan dasar pelaksanaan musrenbang tingkat kabupaten berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Pemkab Tanggamus Dorong Daya Beli Masyarakat Lewat Penguatan Sektor Informal dan UMKM

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya