Pemkab Tanggamus Dorong Daya Beli Masyarakat Lewat Penguatan Sektor Informal dan UMKM
lampung@rilis.id
Tanggamus
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dimutakhirkan beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021.
Tujuan musrenbang yakni mensinkronkan prioritas kegiatan pembangunan yang berasal dari hasil musrenbang pekon/kelurahan, kecamatan, konsultasi publik dan Forum Gabungan Perangkat Daerah dengan Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2023.
Di mana merumuskan dan menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Kabupaten Tanggamus 2023 yang bersinergi dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Pembangunan Provinsi Lampung dan Nasional.
"Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 ini, yaitu tercapainya perencanaan pembangunan yang optimal, dengan memadukan berbagai aspirasi masyarakat. Selanjutnya dilaksanakan desk verifikasi usulan masyarakat melalui musrenbang dan Pokok-pokok Pikiran DPRD melalui aplikasi SIPD Kemendagri," tutup Hendra Wijaya Mega. (*)
Pemkab Tanggamus Dorong Daya Beli Masyarakat Lewat Penguatan Sektor Informal dan UMKM
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
