Pemeriksaan KKKS Migas Bakal Dilakukan 3 Institusi Sekaligus

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

4 April 2018 21:28 WIB
Bisnis | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Pemeriksaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) berupa pengembalian biaya operasi (cost recovery), akan dilakukan tim gabungan tiga institusi dalam satuan tugas pemeriksaan bersama. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, kebijakan diambil untuk meningkatkan kepastian hukum bagi KKKS.

Dengan hanya satu pemeriksaan atas nama pemerintah Indonesia, maka hal tersebut bisa mengurangi potensi sengketa dan pada saat yang bersamaan, dinilai mampu menekan beban biaya kepatuhan. Tim gabungan yang terlibat terdiri dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kebijakan baru ini, akan menghapus pemeriksaan wajib pajak KKKS yang selama ini dilakukan oleh ketiga institusi tersebut sendiri-sendiri. Dirjen Pajak pun menilai, pemeriksaan yang terpisah itu menyebabkan wajib pajak diperiksa berkali-kali serta mekanisme penyelesaian sengketa masing-masing institusi tidak sama sehingga menjadi rumit.

"Upaya wajib pajak untuk melayani pemeriksaan menjadi lebih besar. Secara umum, ini terjadi inefisiensi pemeriksaan dan membuat kondisi mereka tidak kondusif," kata Robert dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Untuk mengatasi inefisiensi itu, DJP bersama BPKP dan SKK Migas melakukan pemeriksaan gabungan dengan jangka waktu pengujian 60 hari dan pembahasan, serta penyusunan laporan 60 hari.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya