PTPN VII dan SPPN VII Sepakati Perjanjian Kerja Bersama Periode 2024-2025

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandar Lampung

14 November 2023 20:06 WIB
Bisnis | Rilis ID
Acara Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2024-2025 antara SPPN VII dengan PTPN VII di Bandar Lampung, Selasa (14/11/23). Foto Istimewa
Rilis ID
Acara Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2024-2025 antara SPPN VII dengan PTPN VII di Bandar Lampung, Selasa (14/11/23). Foto Istimewa

Dengan perubahan entitas yang tinggal menunggu hari, Ryan meminta SPPN VII untuk terus memberi pemahaman tentang transformasi struktur organisasi ini.

Ryan selalu dan terus memastikan bahwa perubahan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak karyawan dan tidak ada pengurangan karyawan alias PHK.

“Yang harus terus kita jaga adalah situasi kondusif dan ritme kerja di internal perusahaan. Saya pastikan tidak akan ada pengurangan tenaga kerja atau PHK dan tidak akan mengurangi hak-hak normatif karyawan," imbuhnya

Bahkan, dengan penggabungan beberapa entitas ini justru menguntungkan sebagai karyawan PTPN VII. Harapannya pendapatan naik setelah penggabungan.

Meskupun demikian, Chief Ryan mengatakan perubahan, rotasi, maupun mutasi niscaya akan terjadi. Namun, distribusi perputaran job karyawan itu hanya akan berlaku pada karyawan level pimpinan dengan jabatan tertentu.

“Yang pasti berubah adalah di level BoM seperti saya dengan Pak Okta (Board of Management). Sebab, susunan Direksi hanya akan ada di Sub Holding," ujar Ryan. 

Di level karyawan, pimpinan juga akan ada mutasi dan rotasi yang merupakan konsekuensi dari jabatan. Ia berharap mutasi dari PTPN VII berupa promosi.

"Mari kita laksanakan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” kata dia.

Rapat terbatas “Perundingan PKB” dihhadiri SEVP Business Support PTPN VII Okta Kurniawan, Kabid Dinas Kabid Hubungan Industrial Tenaga Kerja Provinsi Lampung Soleha Sv dan Mediator hub industrial Sartiyo, dan beberapa pejabat lain. Tim perunding dari SPPN VII dipimpin Sasmika DS dan Tim dari Manajemen PTPN VII diketuai Kabag SDM Hidayat.

Ketua Umum SPPN VII Sasmika Dwi Suryanto mengatakan, proses transformasi bisnis yang dilakukan PTPN Group merupakan keniscayaan yang harus ditempuh untuk meningkatkan kinerja. Namun, hak-hak normatif karyawan harus diperhatikan dengan seksama.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Perjanjian Kerja Bersama

lahirnya Supporting.co

Sub Holding di PTPN III Holding

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya