PTPN VII Raih Dua Proper Hijau 2019

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

8 Januari 2020 19:45 WIB
Bisnis | Rilis ID
Muhammad Hanugroho, Direktur Utama PTPN VII. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Muhammad Hanugroho, Direktur Utama PTPN VII. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — PT Perkebunan Nusantara VII meraih dua dari tiga anak perusahaan PTPN III Holding yang meraih penghargaan Proper 2019 dari Kementerian Lingkungan Hidup RI. 

Dua Unit Bisnis PTPN VII itu adalah Pabrik Gula Bungamayang dan Pabrik Pengolahan Karet Unit Way Berulu. Masing-masing mendapat predikat Proper Hijau. 

Sedangkan Pabrik Gula Gempolkrep milik PTPN X (Jawa Timur) juga medapat predikat yang sama.

Penyerahan penghargaan berlangsung di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (8/1/2020). 

Wakil Presiden Makruf Amin menyerahkan penghargaan kepada 26 peraih Proper Emas 2019. Sedangkan Proper Hijau diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

“Alhamdulillah, saya baru saja menerima penghargaan Proper Hijau 2019 dari Kementerian Lingkungan Hidup yanag disampaikan langsung oleh Ibu Menteri. Ini adalah komitmen PTPN VII untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan dalam menjalankan usaha,” kata Muhammad Hanugroho, Direktur Utama PTPN VII usai menerima award di Jakarta.

Hanugroho menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada dua Unit Bisnis di bawah PTPN VII yang meraih penghargaan. Dia menjelaskan, Pabrik Pengolahan Karet PTPN VII Unit Way Berulu, salah satu yang mendapat penghargaan, berada di Kabupaten Pesawaran.

Dalam menjalankan industrinya, pabrik yang mengolah karet mentah menjadi setengah jadi itu menata seluruh instrumen produksinya dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup.

Demikian juga dengan Pabrik Gula Bungamayang di Lampung Utara. Selain ditempatkan pada lokasi yang relatif bebas dari keramain publik, penataan dan infrastruktur pendukungnya juga sangat memadai. Ketersediaan embung-embung sebagai penampung air di hampir semua lokasi menjadi nilai lebih selain pengelolaan limbah yang memenuhi standar.

“Industri kami, terutama pabrik pengolahan karet, sawit, dan gula cukup banyak menggunakan air. Oleh karena itu, kami sangat serius memperhatikan manajemen air, terutama yang akan dilepas dari proses produksi. Dan, penilaian pada Proper ini adalah beyond complience atau melampaui kepatuhan dari standar Kementerian Lingkungan Hidup,” kata dia.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya