Ombudsman: Ada Dugaan Maladministrasi dalam Pergantian Dirut Transjakarta

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

27 Januari 2020 13:30 WIB
Bisnis | Rilis ID
Para penumpang Transjakarta sedang menunggu bis di halte. FOTO: RILIS.ID/Fajar Alim Mutaqin
Rilis ID
Para penumpang Transjakarta sedang menunggu bis di halte. FOTO: RILIS.ID/Fajar Alim Mutaqin

RILISID, Jakarta — Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta menduga, ada maladministrasi dalam proses pergantian dan penunjukan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dari Agung Wicaksono ke Donny Andy S Saragih.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, menegaskan, sudah jelas ada dugaan maladministrasi terkait kelalaian Pemprov DKI dalam proses pemilihan direktur BUMD tersebut. 

"Karena kan sebetulnya ada pergub-nya terkait pengangkatan pejabat BUMD di lingkungan Pemprov DKI  yakni Pergub 5 Tahun 2018," kata Teguh Nugroho dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (27/1/2020). 

Dia menjelaskan, dalam pengangkatan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekurang-kurangnya lima tahun yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan hukuman pidana.

"Tapi kan yang bersangkutan ini (Donny Saragih) kan baru inkrah (putusannya) dan sekarang baru dalam proses, seharusnya ditahan yang itu baru kita dalami," ujarnya.

Pihaknya, kata Teguh, menerima laporan masyarakat terkait proses pengangkatan direktur Transjakarta Donny Saragih. Kemudian oleh pihak Ombudsman dilakukan pengecekan riwayat karena dari laporan masyarakat itu yang bersangkutan disebutkan merupakan terpidana untuk kasus penipuan.

"Nah bagaimana putusan orang yang dengan putusan kasasi itu bisa menjadi pejabat BUMD di Jakarta. Kami ingin memastikan dulu, kami dalami dokumennya," ujar dia.

Dalam waktu dekat, Ombudsman DKI Jakarta secepatnya memanggil pejabat Badan Pengawas BUMD (BP BUMD) untuk memastikan apakah terdapat maladministrasi terkait pengangkatan Dirut Transjakarta tersebut.

"Kami dalami dulu dokumennya, karena yang bersangkutan (Donny Saragih) dikabarkan tersangkut kasus penipuan terkait sektor keuangan," katanya.

"Kami dalami dulu, tapi paling penting kita minta ke Pemprov DKI untuk melakukan tracking lagi terhadap yang bersangkutan dan mungkin bisa koordinasi dengan Pengadilan Tinggi dan Kejati untuk memastikan apa yang bersangkutan memang terpidana atau tidak dan track record seperti apa untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Pergub Pengangkatan Pejabat BUMD," paparnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya