Mantap! Harga Emas di Makassar Capai Rp900ribu per Gram

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

9 Maret 2020 19:30 WIB
Bisnis | Rilis ID
Ilustrasi Emas Batangan. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.
Rilis ID
Ilustrasi Emas Batangan. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.

RILISID, Jakarta — Wabah virus corona (COVID-19) memicu pergerakan harga emas dunia. Dampaknya, harga emas mengalami kenaikan yang tinggi. 

Tak terkecuali di daerah-daerah Indonesia. Salah satunya, di kawasan toko emas pecinan Jalan Somba Opu, Makassar harganya mencapai Rp900.000 per gram.  

"Harga emas 24 karat pada akhir pekan kemarin masih sekitar Rp850 ribu per gram, dan kini harga pasaran sudah mencapai Rp900 ribu per gram," kata pemilik Toko Surya, Rudianto di Makassar dikutip dari Antara, Senin (9/3/2020).

Dia mengatakan, perhiasan emas harganya memang sedikit lebih mahal dibanding emas batangan yang dijual perusahaan dan pegadaian. Karena perhiasan emas memperhitungkan ongkos kerja.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang pembeli emas di Jalan Somba Opu, Subaedah mengaku awalnya ingin membeli perhiasan emas berupa cincin 5 gram. Namun karena harganya relatif naik, terpaksa uang yang sudah disiapkan hanya untuk menebus cincin emas seberat 3 gram.

Sementara itu, warga Makassar Mustafa mengatakan memilih menjual perhiasan emas dengan harga yang tinggi saat ini, karena dapat keuntungan dari harga pembelian yang masih relatif murah.

"Kami jual emas sekarang karena harganya baik, dan bisa menutupi kebutuhan sekolah anak-anak kami," katanya.

Sedangkan, Harga emas PT Antam 24 karat dan Pegadaian posisinya masih sama dengan akhir pekan kemarin. Harga emas 24 karat Antam untuk ukuran 1 gram dibandrol Rp842.000, sedang untuk satuan terkecil, 0,5 gram dipasarkan Rp445.000 dan untuk satuan 2 gram dihargai Rp1,63 juta.

Khusus harga emas Pegadaian ini mencapai Rp457.000 untuk setiap satuan 0,5 gram cetakan Antam. Sementara untuk cetakan UBS dibandrol dengan harga Rp450.000 dalam ukuran yang sama. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya