Luncurkan Padu Satu, Kementan Ingin Investasi Pertanian Bergeliat
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Padu Satu) di Gedung B Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (15/5/3018). Padu Satu merupakan upaya Kementan meningkatkan pelayanan publik sesuai Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.
Melalui Padu Satu, dirinya berharap, investasi di sektor pertanian kian bergairah. Dengan begitu, kemiskinan kian berkurang karena terbukanya lapangan kerja baru dan
ekspor melonjak.
"Juga bisa lihat dampak kemiskinan di desa turun 2-3 persen, karena kita lakukan yang terbaik," ujarnya sela kegiatan.
Penerapan Padu Satu tak lepas dari deregulasi sekitar 200 peraturan. Alhasil, angka ekspor pada 2013 sekira Rp23 triliun melonjak menjadi Rp45 triliun pada era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Menteri Amran mendorong demikian, lantaran posisinya sebagai pembantu Presiden maksimal lima tahun. Namun, Indonesia harus eksis dan kokoh hingga 1.000 tahun.
"Yang bisa satukan kita, keadilan dan kesejahteraan. Bisa tercapai kalau lapangan terbuka, investasi masuk, gini ratio harus diperkecil," jelasnya.
Pembantu Presiden kelahiran Bone ini menambahkan, peringkat pelayanan publik Kementan berada di posisi 14 saat dirinya baru menjabat Menteri Pertanian. Kini, berada di peringkat empat.
Dengan adanya Padu Satu, Menteri Amran ingin capaian tersebut kembali naik. "Kami ingin tahun depan masuk dua besar. Itu yang kami inginkan," ucapnya.
Membaiknya pelayanan publik Kementan era Menteri Amran diakui Sekretaris Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Ahmad Fahmi. Distributor daging sapi sejak 10 tahun silam ini menyatakan, pengurus izin kini bisa rampung dalam tiga hari.
"Sekarang dari rekomendasi masuk, proses teknis, tidak lebih dari tiga hari. Dulu, berhari-hari, tujuh hari ke atas," beber Direktur PT Agro Boga Utama itu pada kesempatan sama.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
