Loekman Ajak Polmas Ciptakan Keamanan di Lamteng
lampung@rilis.id
LAMPUNG TENGAH
RILISID, LAMPUNG TENGAH — Sebanyak 1.752 Pemolisian Masyarakat (Polmas) Jusi Mitra Kamtibmas Lampung Tengah dikukuhkan di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Selasa (5/11/2019).
Polmas dibentuk bertujuan terwujudnya komitmen polisi dan masyarakat yang didasarkan pada kesepakatan bersama untuk menangani masalah sosial yang dapat mengganggu kamtibmas guna menciptakan rasa aman, tertib, dan tentram.
Ketua Polmas Jusi Mitra Kamtibmas Lamteng Kusuma Riyadi mengajak masyarakat melalui kemitraan dalam rangka memelihara kamtibmas, dalam hal ini pranata sosial.
”Kemudian membantu masyarakat mengatasi masalah sosial di lingkungannya dalam rangka mencegah terjadinya gangguan kamtibmas mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, menetapkan prioritas masalah dan merumuskan pemecahan masalah kamtibmas dan bersama masyarakat menerapkan hasil pemecahan masalah kamtibmas,” katanya.
Sementara, Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto berharap Polmas dapat menjalin kerja sama yang baik dengan berbagai pihak yang berkompeten untuk menciptakan keamanan di Lamteng.
”Jalin kerja sama yang baik dengan pihak yang berkompeten menciptakan keamanan di Lamteng,” pintanya.
Loekman juga berharap anggota Polri dan Polmas mampu mendeteksi permasalahan keamanan di lingkungan sehingga ditemukan permasalahannya.
”Saya harap dibentuknya Polmas dapat mendorong munculnya inisiatif masyarakat untuk ikut serta menjaga dan memelihara kewaspadaan dini. Ini untuk mewujudkan Lamteng yang aman, damai, maju, dan sejahtera. Selain itu jaga kesatuan dan kerukunan demi keutuhan NKRI,” ungkapnya.
Loekman menjelaskan, pada era revolusi industri 4.0 sekarang ini, ancaman dan bencana harus disikapi sejak dini. Harus dicegah sebelum terjadi dan diatasi dengan berbagai pendekatan.
Menurutnya, benturan kepentingan ekonomi, politik, sosial, agama, etnis, dan ideologi setiap saat bisa muncul. Jadi deteksi dini dan potensi gangguan keamanan harus selalu dilakukan di lingkungan masing-masing.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
