Kemenpar Siapkan Rencana Aksi untuk Pulihkan Pariwisata Selat Sunda
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama instansi terkait dan menyiapkan sejumlah rencana aksi untuk mempercepat pemulihan (recovery) sektor pariwisata di sekitar kawasan Banten dan Lampung Selatan yang terkena musibah tsunami Selat Sunda pada 22 Desember 2018 yang lalu.
Rencana aksi akan difokuskan untuk pemulihan sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan kepariwisataan, strategi promosi destinasi pariwisata yang tidak terkena dampak, serta pemulihan destinasi pariwisata yang terdampak.
Aksi pemulihan itu diproyeksikan akan berlangsung dalam tiga bulan, yakni mulai 11 Januari-12 April 2019 yang kemudian dilanjutkan dengan program normalisasi pada 9 bulan selama 12 April hingga 31 Desember 2019.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenpar, Guntur Sakti, mengatakan, masing-masing deputi telah menyiapkan rencana aksi pemulihan dan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait dan pelaku bisnis pariwisata.
“Rencana aksi ini akan dikoordinasikan dalam Rakor Strategi Pemulihan Sektor Pariwisata Pasca Tsunami Selat Sunda di Hotel Marbella Anyer pada Jumat besok (11/01) dan dibuka oleh Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya,” kata Guntur Sakti di Jakarta, Rabu (09/1/2019).
Guntur yang juga sebagai Ketua Tim Crisis Center menjelaskan, semua rencana aksi untuk mempercepat pemulihan pariwisata pasca tsunami Selat Sunda akan dibahas dan dikordinasikan bersama-sama dengan Pemda Banten dan Lampung serta instansi terkait lainnya, termasuk usulan dari industri pariwisata di kedua wilayah yang terkena dampak.
“Di antara rencana aksi pemulihan tersebut perlu ada relaksasi bagi industri pariwisata. Menpar Arief Yahya telah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait untuk memberi relaksasi di bidang keuangan termasuk cicilan ke bank. Ini sebagai salah satu aksi yang juga dilakukan di Bali dan Lombok ketika terkena musibah bencana gempa beberapa waktu lalu," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan dan Non Bank (IKNB) II, M Ichsanuddin, menjelaskan, OJK tengah mempertimbangkan kebijakan keringanan bagi para debitur terdampak bencana tsunami Selat Sunda.
“Kemungkinan ada relaksasi. Kalau di perusahaan pembiayaan tempat kami biasanya relaksasi itu di antaranya untuk angsuran jangan ada denda dulu yang berlangsung 3 hingga 24 bulan,” jelas Ichsanuddin.
Dia mengungkapkan, kebijakan pemberian perlakuan khusus tersebut sebelumnya telah diterapkan terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan, debitur, atau proyek yang berada di lokasi bencana alam gempa di Palu, Sulteng.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
