Kemenhub Pertimbangkan Beri Diskon 50 Persen untuk Tiket Maskapai, Ini Alasannya...

Elvi R

Elvi R

Jakarta

26 Februari 2020 20:00 WIB
Bisnis | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempertimbangkan untuk memperpanjang pemberian insentif berupa diskon tiket maskapai mencapai 50 persen hingga Lebaran apabila situasi dan kondisi masih belum kondusif karena virus corona.

“Kita beri kesempatan tiga bulan, nanti kita lihat apakah situasinya sudah recover (pulih kembali), kalau memang belum recover, kita pertimbangkan untuk diperpanjang,” kata Budi di sela-sela diskusi yang bertajuk “Merajut Konektivitas Ibu Kota Negara” di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Insentif tersebut ditujukan terutama untuk penerbangan domestik apalagi saat ini sejumlah penerbangan asing berhenti sementara sehingga mengurangi devisa dari sektor pariwisata.

Stimulus ini berupa insentif yang diberikan terhadap tarif penerbangan menuju ke daerah pariwisata yaitu Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba (Silangit), Tanjung Pandan dan Tanjung Pinang selama tiga bulan.

Nantinya penumpang akan menikmati diskon antara 40-50 persen dari tarif riil yang berlaku untuk 25 persen dari total kursi yang tersedia dari tiap penerbangan.

“Kita memberikan kesempatan 25 persen atas kapasitas seat (kursi), dan itu kan mereka bisa menambal paling enggak 20 persen,” kata Menhub.

Untuk sementara, kebijakan ini akan diberlakukan selama low season (musim sepi) yaitu dari bulan Maret sampai dengan Mei 2020.

Ia juga mempertimbangkan untuk memberikan insentif berupa penambahan slot bagi maskapai asing yang akan terbang ke Indonesia.

“Kalau slot, kalau memang ada tambahan, ya kita tambah nanti insentifnya,” katanya.

Sebelumnya, Kemenhub juga berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Kementerian Keuangan untuk memberikan insentif, seperti pengurangan kewajiban setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh maskapai.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya