Kata YLKI Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 'Ngeri-ngeri Sedap', Ini Sebabnya...
Elvi R
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pembatalan Perpres No. 79/2019 terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, untuk kategori kelas mandiri baru-baru ini dinilai berisiko. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia melalui bahkan menyebut kebijakan ini 'ngeri-ngeri sedep'.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, jika dilihat pada konteks kepentingan jangka pendek konsumen, putusan ini tentu saja menggembirakan. Namun jika ditelusuri lebih mendalam, ke depan, putusan ini juga berisiko tinggi bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak konsumen sebagai pasien BPJS Kesehatan.
"Pasalnya YLKI mengkhawatirkan pembatalan ini berdampak terhadap reduksi pelayanan pada pasien. Kalau yang direduksi hanya servis non medis masih mendingan, tetapi jika yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien, karena bisa berdampak terhadap patien safety. Misalnya jenis obatnya diganti atau dikurangi," ujarnya dalam keterangan resminya kepada rilis.id, di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Menurut Tulus, untuk mencegah hal ini terjadi Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perpres baru, untuk menggantikan Perpres No. 79/2019 yang dibatalkan oleh MA. ini penting untuk menjamin kepastian hukum. Sebab pernyataan managemen BPJS Kesehatan akan tetap menggunakan Perpres lama, jika pemerintah belum mengubah/mengeluarkan Perpres baru.
"Dengan kata lain, kenaikan tarif tetap akan diberlakukan oleh BPJS Kesehatan," kata Tulus.
YLKI pun mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera melakukan cleansing data untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebab sampai detik ini cleansing data dimaksud belum dilakukan, sehingga potensi penerima PBI yang salah sasaran masih sangat besar. Hasil cleansing data bisa digunakan sebagai acuan untuk memasukkan peserta mandiri menjadi peserta PBI.
"Sebab faktanya peserta kelas mandiri mayoritas (70 persen) adalah peserta kelas 3. Artinya dari sisi sosial ekonomi adalah kelompok rentan, dan pantas menjadi anggota PBI juga," papar Tulus.
Tidak hanya itu, lanjut Tulus, YLKI juga meminta managemen BPJS Kesehatan untuk mengefektifkan tagihan bagi peserta kelas mandiri yang masih menunggak. Sebab tunggakan mereka sangat signifikan, sekitar kurang lebih 54 persen.
"Sebaiknya agar tidak menimbulkan sengkarut berkepanjangan dan berdampak terhadap pelayanan, pemerintah harus secara cepat mengatasi masalah ini. Dan BPJS Kesehatan, plus mitranya, baik faskes tingkat pertama dan FKTR, untuk tetap menjamin adanya pelayanan yang standar bagi pasien peserta BPJS Kesehatan, dari kelas apapun," pungkasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
