Kata Kementerian ESDM hingga Juni Tahun Ini Tak Ada Kenaikan, Selanjut Bagaimana?
Elvi R
Jakarta
"Secara aturan tarif adjustment boleh diusulkan per 3 bulan. Aturan dalam kaitannya dengan perbaikan Ease of Doing Business, sebulan sebelumnya harus sudah diumumkan sebagai bentuk transparansi publik dan itu harus diumumkan," jelas Rida seperti di kutip dari Antara, di Jakarta, Kamis.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
