Kanwil DJP Lampung Ungkap Kejahatan Pajak 2021
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Polda Lampung di bidang perpajakan.
Hasilnya, selama 2021 Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung menyerahkan lima tersangka dan barang bukti dugaan pidana bidang perpajakan.
Adapun tersangka dan kasus dimaksud sebagaimana keterangan pers yang diterima media ini adalah:
1. Tersangka AC dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung pada 2 Maret 2021. Kejaksaan Negeri melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
PN telah melakukan persidangan dan AC divonis 2,5 tahun dan denda dua kali dari jumlah nilai faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) yang digunakan. Jumlah denda sebesar Rp8,391 miliar lebih.
2. Tersangka IL dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus pada 9 Maret 2021.
PN Kotaagung telah melakukan persidangan dan terdakwa IL divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp20,134 miliar.
3.Tersangka N diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Senin, 27 Desember 2021.
Dia tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Agustus sampai September 2017, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP.
4. Tersangka EW diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada Selasa, 28 Desember 2021.
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
