Kanwil DJP Lampung Ungkap Kejahatan Pajak 2021

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

30 Desember 2021 17:17 WIB
Bisnis | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

Tersangka tidak menyetorkan pajak dalam kurun waktu Desember 2018 sampai Juni 2019, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf i Undang-undang KUP.

5. Tersangka W diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada Rabu, 29 Desember 2021.

Ia tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dalam kurun waktu Januari-Desember 2018, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP.

Perbuatan ketiga tersangka diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang dan paling banyak empat kali.

Perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp2,107 miliar. 

Perlu diketahui bahwa penyidikan sudah melalui tahap sebelumnya yaitu pemeriksaan bukti permulaan.

Terhadap wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Namun Wajib Pajak tidak menggunakannya sehingga ditingkatkan ke tindakan penyidikan.

Sementara itu, dalam dua tahun terakhir, Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung berhasil melampaui target penerimaan pajak yang ditetapkan.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya