Gubernur dan DPRD Lampung Setujui RAPBD-P 2023
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pimpinan DPRD Lampung dan Gubernur Arinal Djunaidi menandatangani Raperda Perubahan APBD (RAPBDP) tahun anggaran 2023 dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II tentang persetujuan bersama RAPBDP 2023 di Gedung DPRD setempat, Senin (18/9/2023).
Penandatanganan RAPBDP 2023 dilakukan oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Elly Wahyuni dan Wakil Ketua II Ririn Kuswantari. Turut menyaksikan Sekretaris DPRD Tina Malinda, dan seluruh anggota dewan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov, dan Forkopimda setempat.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Badan Anggaran DPRD Lampung Mikdar Ilyas membacakan laporan terkait hasil pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2023.
Sementara, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Lampung yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan RAPBDP 2023. Mulai dari pembahasan di Badan Anggaran maupun di tingkat komisi.
"Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh anggota dewan yang terhormat, akan menjadi perhatian bersama sesuai dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Arinal.
Gubernur menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini lebih diprioritaskan untuk pemenuhan pelayanan publik seperti pendidikan, infrastruktur jalan, peningkatan kesehatan, pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga secara konsisten dan berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan mencapai 22,85 persen dari belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemprov Lampung secara konsisten dan berkesinambungan juga telah mengalokasikan anggaran kesehatan mencapai 13,19 persen dari total belanja daerah di luar gaji.
Dalam RAPBDP 2023, Pemprov Lampung telah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 29,05 persen dari belanja daerah dan diharapkan secara bertahap dalam waktu lima tahun diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik dapat mencapai 40 persen dari belanja daerah.
Pemprov Lampung telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan bagi kepala daerah serentak gubernur/bupati/walikota tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.
Gubernur
DPRD Lampung
RAPBD-P 2023
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
