Gubernur dan DPRD Lampung Setujui RAPBD-P 2023

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

20 September 2023 05:30 WIB
Advertorial | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

Lebih lanjut, Arinal menjelaskan bahwa Pemprov Lampung telah mengalokasikan belanja pegawai mencapai 22,74 persen, masih di bawah 30 persen dari total belanja daerah di luar tunjangan guru sehingga telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Terhadap belanja pegawai ini, Pemprov Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan pengangkatan PPPK formasi tahun 2022 sebanyak 586 orang yang telah menerima surat keputusan pada waktu yang lalu," tambahnya.

Pemprov Lampung juga telah mengalokasikan pengangkatan formasi PPPK 2023 sesuai yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 untuk Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 7.836 orang.

Dan yang terakhir adalah Pemerintah Provinsi Lamlung juga telah mengalokasikan Belanja Transfer untuk pembayaran dana bagi hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kotasebesar 20% dari total Belanja Daerah.

"Semoga kerja keras yang kita lakukan dalam membangun Provinsi Lampung mendapatkan balasan dan limpahan berkah dari Allah SWT," ucap Arinal. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Gubernur

DPRD Lampung

RAPBD-P 2023

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya