Gonjang-Ganjing Century, BI: KSSK Tak Khawatir

Default Avatar

Anonymous

Batam

14 April 2018 00:17 WIB
Bisnis | Rilis ID
FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Batam — Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W Martowardojo mengatakan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak akan khawatir mengambil keputusan jika menghadapi situasi ekonomi genting. Meskipun, kasus dugaan korupsi talangan Bank Century kembali menyeruak saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Agus yang merupakan bagian dari KSSK mengatakan, saat ini komite telah dilindungi payung hukum yang begitu kuat dan komprehensif dalam proses pengambilan keputusan, untuk mencegah dan menangani situasi ekonomi berdampak sistemik.

KSSK memiliki legalitas dalam bertindak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Kalau terkait dengan kami yang ada di KSSK, kami percaya diri menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia, untuk itu kita dibekali oleh UU PPKSK," kata Agus di Batam, Jumat (13/4/2018).

Menurutnya, UU PPKSK telah memberikan kepastian hukum bagi pengambil keputusan, untuk melakukan aksi pencegahan dan penyelamatan, jika dihadapkan pada potensi krisis.

Salah satu amanat dalam UU PPKSK, yakni KSSK tidak boleh melakukan talangan atau bailout dari pemerintah, melainkan harus menggunakan bail in atau talangan dana dari lembaga keuangan tersebut, ketika dihadapkan pada masalah keuangan sistemik.

"Kita juga diberikan kewenangan jelas, bagaimana Menkeu (Menteri Keuangan) menjadi koordinator dari KSSK dan kita akan menjaga agar tidak ada risiko sistemik," tutur Agus.

Ada pun terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek terhadap Bank Century, Gubernur BI tidak mengetahui bagaimana pertimbangan pengadilan sehingga menghasilkan putusan seperti itu.

Pada sidang praperadilan Senin (9/4), Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK. Pengadilan meminta KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Century, dan memperoses hukum para mantan petinggi BI yang disebutkan dalam dakwaan atas Budi Mulya.

Kasus dugaan korupsi di Bank Century pun, bermula dari permasalahan sistemik mengenai likuiditas bank yang kini sudah dua kali berganti nama itu. Permasalahan likuiditas Century mencuat pada 2008.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya