Gonjang-Ganjing Century, BI: KSSK Tak Khawatir
Anonymous
Batam
Saat itu, Bank Sentral sebagai regulator, menganggap jika permasalahan likuiditas di Bank Century tidak segera ditangani, akan menimbulkan dampak sistemik terhadap perekonomian domestik, terlebih saat itu Indonesia sedang dibayangi krisis ekonomi global.
Apabila muncul permasalahan ekonomi baru dari domestik di tengah ketidakpastian ekonomi global, maka akan semakin mengganggu stabilitas perekonomian.
Akhirnya, BI yang saat itu dipimpin Boediono, memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Century sebesar Rp689 miliar. Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan, ada kejanggalan dalam proses penyelamatan Bank Century.
DPR lalu meminta penyelidikan dan berbuntut pada proses penyidikan yang dilakukan KPK. Deputi Gubernur BI saat itu, Budi Mulya, divonis 10 tahun penjara dan hukumannya diperberat oleh MA menjadi 15 tahun penjara.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
