Gara-gara Ini, SinemArt Gagal Masuk Bursa

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

13 April 2018 22:02 WIB
Bisnis | Rilis ID
Bursa Efek Indonesia (BEI). FOTO: Istimewa
Rilis ID
Bursa Efek Indonesia (BEI). FOTO: Istimewa

"Peran OJK sangat memiliki peran penting karena dalam melakukan IPO, OJK juga harus melihat profil perusahaan tersebut apakah sehat, bukan hanya dari catatan keuangan tetapi juga catatan hukum apabila memiliki cacat di salah satunya sudah jelas hal tersebut tidak bisa dilakukan karena dapat merugikan masyarakat," paparnya. 

Sengketa ini bermula dari deal bisnis antara PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), yang memiliki stasiun televisi SCTV dengan para pemilik SinemArt termasuk Leo Sutanto. SCMA sepakat mengambil 80 persen saham SinemArt dari pemilik lama. Pembelian itu sendiri dilakukan melalui anak usaha SCMA, yakni PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, deal bisnis ini terjadi pada Januari 2017, sementara peluncuran acara yang diproduksi SinemArt di SCTV dilakukan mulai 20 Februari 2017.

Pihak RCTI menyatakan ada wanprestasi yang dilakukan oleh SinemArt dan Leo Sutanto dalam perjanjian jual beli saham tersebut. RCTI kemudian melayangkan gugatan wanprestasi terhadap SinemArt dan Leo Sutanto yang didaftarkan pada 6 Januari 2017 dengan nomor register 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya