Gara-gara Ini, SinemArt Gagal Masuk Bursa
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Upaya Leo Sutanto, pemilik rumah produksi SinemArt untuk listing di Bursa Efek Indonesia (EI) gagal total. Ini lantaran perusahaan yang memproduksi sinetron ini tersangkat masalah hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menolak perlawanan yang dilakukan SinemArt dalam gugatan melawan Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).
SinemArt dinyatakan bersalah dalam perkara gugatan wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala, dan dijatuhi 3 hukuman sekaligus.
Pertama, Sinemart beserta Leo Sutanto dihukum menghentikan dan/atau membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham PT Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.
Selanjutnya, SinemArt juga dihukum membayar ganti rugi senilai Rp2,64 triliun. Adapun sanksi terakhir untuk SinemArt adalah meminta maaf kepada PT RCTI pada halaman satu di sembilan media nasional.
Menyikapi putusan tersebut, SinemArt menilai, kasus yang membelitnya belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami akan ajukan langkah hukum selanjutnya, yakni banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar kuasa hukum Leo Sutanto, Harry Ponto, kepada media Oktober 2017 silam.
Terkait sengketa SinemArt dan RCTI, Pengamat Pasar Modal, Reza Priyambada mengatakan perusahaan yang tersandung permasalahan hukum tidak dapat melakukan IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum dalam kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang.
"Jelas bilamana perusahaan sedang mengalami permasalahan hukum baik secara perdata ataupun pidana perusahaan tersebut tidak dapat melakukan IPO di pasar bursa, " ujar Reza dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Hal senada juga disampaikan Praktisi Hukum Bisnis Universitas Mpu Tantular, Ferdinand Montororing yang menyebutkan peran Otorita Jasa Keuangan (OJK) penting untuk memastikan setiap perusahaan masuk bursa bebas masalah hukum.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
