Dirjen Pajak Gaet Konsultan untuk Tujuan Ini
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), tingkatkan peran konsultan pajak dalam membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Ini khususnya terkait perpajakan, sebagai upaya meningkatkan aktivitas organisasi profesi konsultan pajak.
Untuk itu, Rabu (28/2/2018) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama IKPI menandatangani Kesepakatan Bersama, tentang Kerja Sama Sosialisasi, Edukasi, dan Peningkatan Peran Profesi Konsultan Pajak. Itu khususnya ditujukan bagi anggota IKPI, dalam membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Direktorat P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama berharap, kedua lembaga dapat bersinergi dalam mewujudkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan. Selain itu, kedua lembaga akan membentuk Forum Komunikasi Bersama untuk mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini.
"Forum Komunikasi dimaksud, akan mengadakan pertemuan rutin untuk mengkoordinasi, mengevaluasi, dan menyamakan persepsi dalam implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," ungkap Yoga.
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi pemenuhan kebutuhan narasumber perpajakan bagi pendidikan formal, sosialisasi peraturan perundang-undangan perpajakan bagi masyarakat, memberikan pelayanan informasi dan bimbingan perpajakan kepada masyarakat. Sekaligus, kerja sama lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan penerimaan pajak.
Konsultan dianggap sebagai pendamping wajib pajak, memegang peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. "Dengan demikian, konsultan pajak merupakan mitra bagi Ditjen Pajak dalam mencapai misi pengumpulan penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan," jelas Yoga.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
