Dampak Covid-19 terhadap Ekonomi, Sri Mulyani: Mungkin Kita Alami Tekanan

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

18 Maret 2020 19:30 WIB
Bisnis | Rilis ID
Suasana di Bursa Efek Jakarta yang lesu akibat virus corona. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria
Rilis ID
Suasana di Bursa Efek Jakarta yang lesu akibat virus corona. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria

RILISID, Jakarta — Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memperkirakan pertumbuhan ekonomi triwulan II-2020 akan mengalami tekanan sebagai dampak dari penyebaran Covid-19.

"Kita akan sangat hati-hati untuk Q2, mungkin kita menghadapi tekanan yang cukup signifikan," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers APBN yang dipantau melalui layanan streaming di Jakarta, Rabu (18/3/2020). 

Sri Mulyani mengatakan, pertumbuhan ekonomi bisa mengalami disrupsi karena konsumsi rumah tangga pada triwulan II-2020 tidak akan tumbuh optimal.

Salah satu alasannya adalah periode Lebaran, yang biasanya menjadi andalan dalam menyumbang konsumsi, diperkirakan tidak akan semeriah biasanya karena orang-orang menahan diri untuk melakukan perjalanan.

"Tadinya kita berharap Lebaran atau mudik, tapi kalau kita beri THR dan gaji ke-13, orang-orang malah di rumah dan tidak spending ini akan menahan pertumbuhan kita," ujarnya.

Menurut dia, perlambatan itu mulai terlihat pada triwulan I-2020 sehingga pertumbuhan ekonomi pada periode ini diproyeksikan hanya berada pada kisaran 4,5 persen-4,9 persen.

Meski demikian, ia mengharapkan adanya pembalikan kondisi di triwulan III-IV 2020, apalagi AS maupun negara-negara di Eropa mulai menemukan cara untuk mengatasi pandemi Covid-19.

"Kalau berbagai upaya itu bisa menghilangkan kekhawatiran terhadap dampak ekonomi dan muncul antivirus, maka semua akan berubah di triwulan tiga dan empat," ujarnya.

Sri Mulyani memastikan, pemerintah telah mengeluarkan stimulus maupun melakukan realokasi sejumlah belanja Kementerian Lembaga maupun pemerintah daerah untuk penanganan dampak Covid-19.

Salah satu stimulus itu mencakup pelonggaran pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22 dan 25 maupun restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menjaga kelangsungan industri manufaktur.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya