Buruh Keberatan 'Lockdown', KSPI: Kalau Pekerja Libur, Ekonomi Ambruk!
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Aliansi serikat buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) turut menyikapi perkembangan penyebaran virus corona (Covid-19).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan pemerintah agar berhati-hati jika hendak melakukan lockdown atau meliburkan pekerja, seperti yang dilakukan di sekolah-sekolah.
Menurutnya dunia pekerja berbeda dengan pendidikan. Ketika menghentikan aktivitas, kata dia, roda ekonomi tentu akan memberi dampak juga bagi ekonomi masyarakat.
"Kalau seluruh pekerja diliburkan, maka ekonomi akan ambruk! Karena di industri manufaktur, banyak pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan dari rumah. Dampaknya akan terjadi banyak PHK. Belum lagi bagi pekerja yang upahnya harian, tidak lagi memiliki penghasilan," ujar Iqbal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Apabila tetap melanjutkan kebijakan bekerja dari rumah, lanjut Iqbal, maka upah pekerja juga harus dibayar penuh. Sebab, penghasilan buruh rata-rata dihitung perhari.
"Kalau ada kebijakan meliburkan sementara atau melakukan pekerjaan di rumah, kami meminta agar upahnya dibayar secara penuh," sambungnya.
Karenanya, serikat pekerja meminta upaya proteksi yang diluncurkan pemerintah guna mencegah virus Wuhan itu juga diberikan secara khusus kepada kaum buruh.
"Sampai saat ini kami belum melihat strategi dari pemerintah terhadap perlindungan kaum buruh terhadap pandemi Corona. Upaya yang dilakukan saat ini lebih kepada masyarakat agar menghindari keramaian, misalnya di dalam transportasi publik," kata Iqbal.
Berkaitan dengan hal tersebut, MPBI juga menyampaikan empat hal yang perlu diperhatikan pemerintah dan kalangan pekerja dalam mengantisipasi penyebaran corona di perusahaan.
Pertama, melakukan kampanye secara masif di kalangan pekerja dengan melibatkan serikat buruh, disertai dengan pembagian alat perlindungan. Seperti masker gratis dan hand sanitizer gratis kepada para buruh.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
