Aprilliati Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) Aprilliati menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung, Senin (31/7/2023).
Menurut dia, sosialisasi ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah (pemda) untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang perda bantuan hukum.
”Ini sebagai jembatan untuk kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa DPRD Lampung memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” ujarnya.
Aprilliati menjelaskan masyarakat miskin itu bukan sekadar materi, melainkan juga miskin ilmu pengetahuan.
Atas dasar itulah, lanjutnya, DPRD Lampung melalui Komisi I menginisiasi lahirnya produk hukum daerah tersebut.
”Perda ini dibuat untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, melek hukum, dan taat hukum sehingga pemahaman itu penting untuk kita berikan kepada masyarakat,“ katanya.
Kegiatan itu dihadiri warga Telukbetung Barat, pamong setempat, Alian Setiadi (Advokat), dan Tahura Malagano (Dosen Fakultas Hukum Umitra).
Pada kesempatan itu, Alian Setiadi memaparkan banyak organisasi bantuan hukum yang terserbar di Lampung untuk dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
"Sampai saat ini sudah ada 22 organisasi bantuan hukum (OBH) yang tersebar di Lampung yang siap untuk memberikan bantuan hukum secara gratis terhadap masyarakat miskin dalam mendampingi proses hukumnya," ujarnya. (*)
Aprilliati
Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
DPRD Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
