Ada Potensi Pelanggaran dalam Perdagangan Masker? Begini Respons KPPU...

Elvi R

Elvi R

Jakarta

5 Maret 2020 23:00 WIB
Bisnis | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menyatakan KPPU tengah mempelajari kemungkinan adanya pelanggaran dalam perdagangan masker, yang mengakibatkan langkanya masker di pasaran setelah Virus Corona baru atau Covid-19 masuk ke Indonesia.

“Kami masih pelajari dulu ya. Itu (poin-poin yang dipertimbangkan) masih kami cari dulu,” kata Guntur Saragih melalui pesan aplikasi diterima di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Guntur menambahkan hal tersebut dilakukan karena kelangkaan masker yang terjadi saat ini sudah menjadi perhatian publik.

"Sudah menjadi perhatian publik," tukas Guntur.

Sebelumnya, KPPU menyatakan belum ada dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker di pasaran menyusul lonjakan harga barang tersebut setelah pengumuman dua WNI terinfeksi Virus Corona (Covid-19).

Pernyataan itu disampaikan dari temuan sementara penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU dalam menyikapi kenaikan dan kelangkaan harga masker di pasaran sejak awal Februari 2020 hingga 2 Maret 2020. Penelitian tersebut dilakukan di area Jabodetabek dan seluruh wilayah kerja kantor wilayah KPPU.

KPPU dalam keterangan tertulis di Jakarta, mengatakan penelitian tersebut memang menunjukkan kenaikan harga masker terutama jenis 3 ply mask dan N95 mask yang sangat signifikan.

Namun saat ini kenaikan masih dipacu oleh peningkatan permintaan sebagai akibat merebaknya Covid-19 di seluruh dunia.

Dalam rentang waktu penelitian tersebut, KPPU melihat adanya kenaikan harga yang signifikan dari harga normal.

KPPU juga melihat ada peningkatan permintaan yang tinggi di pasar yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai dari produsen, di mana jumlah produksi antarprodusen tidak sama.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya