Pemkot Bandar Lampung Berencana Bangun Perusahaan Daerah Pengelolaan Limbah dan Pasar
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana membentuk dua perusahaan umum daerah (perumda) yang baru. Yaitu Perusahaan pengelola pasar dan perusahaan pengelolaan air limbah.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Bandar Lampung Tentang Penyampaian Dua Raperda Usul Eksekutif Pemkot pada Senin, 15 Juli 2024.
Dalam rapat paripurna ini, Walikota Bandar Lampung menyampaikan kedua usulan raperda itu.
Yakni Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri dan Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Eva Dwiana mengatakan, Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, raperda dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah.
“Namun demikian tentunya perlu adanya pengkajian lebih mendalam yang dilakukan BP2D dan Tim Raperda Eksekutif guna penyempurnaan lebih lanjut,” kata Eva Dwiana.
Dengan adanya pembicaraan tingkat selanjutnya, Eva Dwiana berharap kedua raperda ini nantinya dapat disahkan menjadi perda, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi.
“Untuk itu, Raperda ini perlu ada pengkajian lebih lanjut dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau pansus yang dilakukan Bersama. Pembahasan dimaksud tidak lain adalah agar Raperda yang dihasilkan dapat jelas dan benar – benar dibutuhkan sebagai payung hukum yang dapat bermanfaat,” kata Eva Dwiana.
“Raperda ini juga diharapkan dapat diimplementasikan di lapangan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah,” tandasnya.
Sementara DPRD Kota Bandar Lampung dari semua fraksi menyatakan setuju dengan dua raperda usulan Pemkot ini.
DPRD Bandar Lampung
raperda Bandar Lampung
perumda Lampung
pengelolaan limbah
perusahaan pasar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
