Pemkot Bandar Lampung Berencana Bangun Perusahaan Daerah Pengelolaan Limbah dan Pasar

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

15 Juli 2024 17:59 WIB
Bandar Lampung | Rilis ID
Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi melakukan penandatanganan raperda di Rapat Paripurna, Senin (15/7/2024). Foto: Tampan Fernando/Rilis.id
Rilis ID
Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi melakukan penandatanganan raperda di Rapat Paripurna, Senin (15/7/2024). Foto: Tampan Fernando/Rilis.id

Perwakilan dari Fraksi PDI Perjuangan, Wiwin mengatakan pihaknya setuju atas usulan raperda ini diharapkan dapat meningkatkan PAD.

“Kami percaya dengan pengelolaan pasar yang baik akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terutama dalam hal persediaan dan peningkatan sarana pasar,” ujarnya saat menyampaikan pandangan fraksi PDIP.

Terkait usulan raperda pengelolaan limbah, Wiwin mengatakan hal itu juga penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, terutama sumber daya air.

“Air limbah logistik yang tidak dikelola dengan baik dapat mengakibatkan pencemaran sungai yang memicu kerugian ekonomi dan penyakit. Pendirian perumda pengelolaan air limbah merupakan langkah maju untuk memastikan pengelolaan yang efisien, tepat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan perwakilan dari Fraksi Gerindra, M. Darmansyah. Ia menyampaikan persetujuan dan apresiasi atas 2 usulan raperda tersebut.

“Besar harapan kami dengan hadirnya raperda ini dapat bermanfaat untuk kemajuan kemudahan Pembangunan di Kota Bandar Lampung. Agar raperda ini memberikan nilai tambah bagi pemda dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara perwakilan dari Fraksi PKS, Yuni Karnelis mengatakan pengelolaan air limbah penting dilakukan karena saat ini urbanisasi di Bandar Lampung semakin tinggi.

“Meningkatnya urbanisasi di wilayah-wilayah industri semakin rentan terdampak risiko pencemaran air bersih. Hal itu dapat menjadi ancaman bagi kesehatan,” kata Yuni. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

DPRD Bandar Lampung

raperda Bandar Lampung

perumda Lampung

pengelolaan limbah

perusahaan pasar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya