Desa Blambangan Dipilih Pemkab Lampura untuk Lokasi Sekolah Rakyat
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) telah menetapkan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat melalui Keputusan Bupati Lampura Nomor B/64/07-LU/HK/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Sekolah Rakyat tersebut berada di Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Ketua Tim Persiapan Mat Soleh mengatakan, penetapan lokasi merupakan langkah konkret Pemkab dalam menjawab kebutuhan fasilitas pendidikan yang layak dan merata, terutama bagi wilayah yang selama ini masih minim akses pendidikan formal.
"Langkah ini merupakan strategi pemerintah daerah untuk mewujudkan pendidikan yang adil dan berkualitas bagi seluruh masyarakat," ujar Mat Soleh, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, pembangunan Sekolah Rakyat bukan semata-mata menambah jumlah gedung sekolah, melainkan membawa misi besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Lampura sejak usia dini.
Adapun pembangunan Sekolah Rakyat didasarkan pada lima poin utama, yakni:
1. Meningkatkan akses pendidikan dasar yang berkualitas dan terjangkau, khususnya di wilayah yang belum tersentuh layanan pendidikan formal.
2. Memberikan kesempatan belajar yang setara bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu maupun daerah terpencil.
3. Mewujudkan keadilan pendidikan dengan mengurangi kesenjangan antar kelompok masyarakat dari latar belakang sosial ekonomi yang berbeda.
4. Mendorong pendidikan yang kontekstual dan relevan, sesuai dengan kebutuhan lokal, budaya, serta lingkungan masyarakat setempat.
Pendidikan
Sekolah Rakyat
Bupati
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
